Selain itu, Baleg bersama pemerintah juga menyepakati ketua dewan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur akan ditunjuk oleh Presiden.
"Ketua dan anggota dewan kawasan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia, oke?" kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.
Dia menyampaikan, ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang penunjukkan ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke Wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujarnya.