DPR Persilakan Masyarakat Gugat Revisi UU KPK ke MK

Felldy Aslya Utama
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan, dua fraksi belum menerima atau menyetujui, terutama yang berkaitan dengan pemilihan Dewan Pengawas yang tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR yaitu Fraksi Gerindra dan PKS,” ujar Supratman.

Selaku pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selanjutnya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri yang langsung dijawab kompak “setuju” oleh anggota dewan yang hadir.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Nasional
3 jam lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
3 jam lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
4 jam lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal