DPR Persilakan Masyarakat Gugat Revisi UU KPK ke MK

Felldy Aslya Utama
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - DPR menghormati penolakan sejumlah elemen masyarakat terkait pengesahan revisi UU KPK. DPR mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 17 September 2019.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Arsul Sani menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil mana pun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," kata Arsul, kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Ketua Fraksi PPP DPR ini menyampaikan, setelah disahkan dalam paripurna, DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundangkan dan memberlakukan UU KPK yang telah direvisi tersebut.

Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang baru. Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, terlebih dulu menyampaikan laporan pembahasan di tingkat satu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 jam lalu

APJII Minta DPR Segera Sahkan RUU KKS, Soroti Serangan Siber Makin Ganas

20 jam lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

1 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

1 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal