Said menyebut, salah satu yang dikhawatirkan adalah praktik permainan harga di lapangan jika tidak ada kesiapan teknis dari pemerintah di balik rencana redenominasi rupiah.
"Itulah yang dikhawatirkan. Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga 280 dibulatkan 300 Rupiah, maka inflatoirnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya juga menyinggung soal dukungan pemerintah terhadap upaya penguatan nilai Rupiah dan reformasi sistem keuangan, termasuk kebijakan terkait redenominasi yang masuk dalam rencana jangka menengah APBN 2025.
Dengan masuknya RUU Redenominasi dalam Prolegnas, proses menuju penyederhanaan nilai nominal Rupiah resmi dimulai, menandai langkah penting pemerintah dan BI untuk memperkuat fondasi moneter serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional.