DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi sidang Paripurna DPR mengesahkan 15 RUU Kabupaten/Kota jadi UU. (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Sebelum keputusan diambil, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan 15 RUU tersebut. 

Setelah laporan disampaikan, Cucun meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan seluruh RUU menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.

Peserta rapat menjawab setuju. Cucun kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna

2 jam lalu

RUU Reforma Agraria Siap Disahkan Hari Ini, Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan Bakal Diatur

14 hari lalu

Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

1 bulan lalu

Prabowo: Kemerdekaan Belum Selesai hanya karena Bendera Merah Putih Telah Berkibar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal