DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi sidang Paripurna DPR mengesahkan 15 RUU Kabupaten/Kota jadi UU. (foto: Achmad Al Fiqri)

Kemudian di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara di Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Rifqi menegaskan pengesahan 15 RUU tersebut tidak berkaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru maupun pemekaran wilayah.

"Perlu kami tegaskan bahwa 15 Rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan undang-undang yang membentuk pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Rifqi.

Dia menjelaskan substansi utama regulasi tersebut meliputi penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan UUD 1945. Selain itu, aturan tersebut menyempurnakan pengaturan mengenai ibu kota kabupaten/kota, menyesuaikan batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri, serta menyempurnakan karakteristik masing-masing daerah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna

7 jam lalu

RUU Reforma Agraria Siap Disahkan Hari Ini, Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan Bakal Diatur

14 hari lalu

Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

1 bulan lalu

Prabowo: Kemerdekaan Belum Selesai hanya karena Bendera Merah Putih Telah Berkibar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal