Kemudian di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara di Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Rifqi menegaskan pengesahan 15 RUU tersebut tidak berkaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru maupun pemekaran wilayah.
"Perlu kami tegaskan bahwa 15 Rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan undang-undang yang membentuk pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Rifqi.
Dia menjelaskan substansi utama regulasi tersebut meliputi penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan UUD 1945. Selain itu, aturan tersebut menyempurnakan pengaturan mengenai ibu kota kabupaten/kota, menyesuaikan batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri, serta menyempurnakan karakteristik masing-masing daerah.