DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi sidang Paripurna DPR mengesahkan 15 RUU Kabupaten/Kota jadi UU. (foto: Achmad Al Fiqri)

Cucun kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.

"Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Cucun.

Seluruh anggota dewan kembali menyatakan persetujuan. Ketukan palu kemudian menandai pengesahan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.

Dalam laporan Komisi II, Rifqinizamy menjelaskan pembentukan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dengan konstitusi yang berlaku saat ini, yakni UUD 1945.

Adapun 15 daerah yang tercakup dalam regulasi tersebut terdiri atas tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Barat, regulasi tersebut mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna

7 jam lalu

RUU Reforma Agraria Siap Disahkan Hari Ini, Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan Bakal Diatur

14 hari lalu

Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

1 bulan lalu

Prabowo: Kemerdekaan Belum Selesai hanya karena Bendera Merah Putih Telah Berkibar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal