DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

Puti Aini Yasmin
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengesahkan RUU BUMN jadi UU dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (2/10/2025).

Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada anggota untuk menyetujui pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU).

"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui menjadi UU?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab para anggota.

"Terima kasih," jawab Dasco.

Dasco pun mengetok palu sehingga RUU BUMN pun sah menjadi UU. Sehingga salah satu poin yang mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) turut disahkan.

Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN. Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
18 jam lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

1 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

1 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

1 hari lalu

Puan Tugaskan Anggota DPR Dapil NTT Siaga Kawal Penanganan Pascagempa M7,7

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal