DPR Sahkan UU DKJ Pilkada Jakarta Tetap Pilih Gubernur DKI 

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Pilkada Jakarta ditujukan untuk memilih Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI), bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Undang-Undang (UU) DKJ menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Ya jadi itu nanti akan dipilih adalah gubernur DKI Jakarta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Supratman menegaskan UU DKJ hanya akan berlaku jika telah ada Keppres terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Atas dasar itu, ia menegaskan Jakarta masih berstatus Ibu Kota.

"Di Undang-Undang itu sudah jelas dinyatakan, UU tentang DKJ itu akan berlaku setelah Keppres menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangan, gak ada debatable lagi," tutur Supratman.

"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibukota Jakarta," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

11 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

25 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

25 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal