DPR Sebut Kontrak Politik agar Capim KPK Taat Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Seleksi para calon pimpinan (capim) KPK memasuki babak akhir. Sebanyak 10 capim mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR pada Rabu dan Kamis (11-12/9/2019).

Dalam seleksi ini DPR memberikan tambahan syarat, yakni para capim diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, kontrak politik itu dilakukan karena pimpinan KPK dilantik setelah undang-undang direvisi.

Fahri menjelaskan, kontrak politik itu merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, KPK harus berjalan sesuai arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi mulai dari penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan.

“(Kontrak politik) hanya meminta agar capim KPK itu komit dengan undang-undang,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
7 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
8 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
11 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal