DPR Sebut Kontrak Politik agar Capim KPK Taat Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Seleksi para calon pimpinan (capim) KPK memasuki babak akhir. Sebanyak 10 capim mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR pada Rabu dan Kamis (11-12/9/2019).

Dalam seleksi ini DPR memberikan tambahan syarat, yakni para capim diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, kontrak politik itu dilakukan karena pimpinan KPK dilantik setelah undang-undang direvisi.

Fahri menjelaskan, kontrak politik itu merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, KPK harus berjalan sesuai arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi mulai dari penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan.

“(Kontrak politik) hanya meminta agar capim KPK itu komit dengan undang-undang,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
18 jam lalu

Sahroni Klaim bakal Sumbangkan Gaji DPR hingga Akhir Jabatan, Ini Respons Kitabisa

Nasional
20 jam lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
20 jam lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal