DPR Sebut Kontrak Politik agar Capim KPK Taat Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, kontrak politik tersebut merupakan bagian dari kesepakatan di internal Komisi III.

Aziz menjamin kontrak politik tidak akan mengganggu independensi KPK. Proses itu hanya terkait dengan integritas anggota lembaga antirasuah tersebut.

"Ini maksudnya agar KPK menjalankan UU. Tidak lebih dari itu,” ujarnya.

Keberadaan kontrak politik itu menuai kontroversi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setiap aparat penegak hukum tidak boleh ada kontrak politik dengan partai politik (parpol), termasuk para capim. Sebagai calon aparat penegak hukum, capim KPK tidak mewakili kepentingan parpol.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
21 jam lalu

Sahroni Klaim bakal Sumbangkan Gaji DPR hingga Akhir Jabatan, Ini Respons Kitabisa

Nasional
24 jam lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
24 jam lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal