DPR Sebut Kontrak Politik agar Capim KPK Taat Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, kontrak politik tersebut merupakan bagian dari kesepakatan di internal Komisi III.

Aziz menjamin kontrak politik tidak akan mengganggu independensi KPK. Proses itu hanya terkait dengan integritas anggota lembaga antirasuah tersebut.

"Ini maksudnya agar KPK menjalankan UU. Tidak lebih dari itu,” ujarnya.

Keberadaan kontrak politik itu menuai kontroversi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setiap aparat penegak hukum tidak boleh ada kontrak politik dengan partai politik (parpol), termasuk para capim. Sebagai calon aparat penegak hukum, capim KPK tidak mewakili kepentingan parpol.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
23 jam lalu

Tunjangan Guru Mandek 3 Bulan, DPR RI Desak Pemerintah Segera Cairkan Hak Pendidik

1 hari lalu

DPR Desak Pemerintah Kerahkan Seluruh Kekuatan Tangani Karhutla: Rakyat Sesak Napas!

2 hari lalu

Effendi Gazali Ungkap 3 Partai Buka Peluang Tindak Lanjuti Usulan Hak Angket Ijazah Gibran, Siapa Saja?

2 hari lalu

Polemik Ijazah Gibran, PKB Kaji Usulan Hak Angket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal