DPR Sebut Kontrak Politik agar Capim KPK Taat Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, kontrak politik tersebut merupakan bagian dari kesepakatan di internal Komisi III.

Aziz menjamin kontrak politik tidak akan mengganggu independensi KPK. Proses itu hanya terkait dengan integritas anggota lembaga antirasuah tersebut.

"Ini maksudnya agar KPK menjalankan UU. Tidak lebih dari itu,” ujarnya.

Keberadaan kontrak politik itu menuai kontroversi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setiap aparat penegak hukum tidak boleh ada kontrak politik dengan partai politik (parpol), termasuk para capim. Sebagai calon aparat penegak hukum, capim KPK tidak mewakili kepentingan parpol.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal