"Kami memastikan setiap pasal yang dirumuskan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi transformasi sektor keuangan nasional," sambungnya.
Draf final RUU PFII memuat berbagai pengaturan baru, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan tujuan Pusat Finansial Internasional (PFI), kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, hingga ketentuan mengenai penggunaan bahasa, hukum, mata uang asing, perizinan, serta transaksi keuangan.
Ketentuan penutup juga mengatur pengecualian terhadap sejumlah peraturan dan amanat penyusunan aturan pelaksana.
Menurut Hekal, penyempurnaan draf dilakukan secara cermat bersama Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi agar setiap ketentuan memiliki kepastian hukum. Dia menilai regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas kesempatan kerja.
"Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan perluasan lapangan kerja. Ini adalah kontribusi efektif untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.
Selain itu, Hekal menilai keberadaan RUU PFII akan memperkuat daya saing Indonesia di sektor keuangan global. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional yang ingin berinvestasi dan menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia dengan standar internasional.
"Dengan disepakatinya RUU ini, kita memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku usaha internasional untuk berinvestasi dan melakukan operasional di Indonesia dengan standar global," ujar Hekal.