JAKARTA, iNews.id - DPR menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK). DPR patuh dan siap mengikuti putusan majelis hakim.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat hadir dalam persidangan uji materi (judicial review/JR) UU Penyiaran yang dimohonkan stasiun televisi RCTI dan iNews. Politikus Partai Gerindra tersebut hadir mewakili DPR.
"Yang saya ingin katakan Yang Mulia adalah bahwa secara tradisinya DPR akan selalu mengikuti apa yang diputus oleh MK, jadi toh ini diputus kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK jadi UU yang akan kami bentuk akan menyesuaikan dengan MK," kata Habiburokhman saat mengikuti persidangan, secara virtual, Senin (14/9/2020).
Dia sebelumnya mendapatkan pertanyaan dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaeti. Enny mempertanyakan UU Penyiaran yang kerap masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung tuntas. Dia juga mempertanyakan arti ‘media lain’ dalam UU Penyiaran.
Menurut Enny, penjelasan mengenai hal tersebut sangat penting untuk bisa memahami apakah betul UU Penyiaran belum bisa menjangkau konten siaran berbasis internet atau layanan Over the top (OTT).