DPR Serahkan Sepenuhnya Penilaian UU Penyiaran kepada MK

Felldy Aslya Utama
Raka Dwi Novianto
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (14/9/2020). (Foto: ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id - DPR menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK). DPR patuh dan siap mengikuti putusan majelis hakim.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat hadir dalam persidangan uji materi (judicial review/JR) UU Penyiaran yang dimohonkan stasiun televisi RCTI dan iNews. Politikus Partai Gerindra tersebut hadir mewakili DPR.

"Yang saya ingin katakan Yang Mulia adalah bahwa secara tradisinya DPR akan selalu mengikuti apa yang diputus oleh MK, jadi toh ini diputus kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK jadi UU yang akan kami bentuk akan menyesuaikan dengan MK," kata Habiburokhman saat mengikuti persidangan, secara virtual, Senin (14/9/2020).

Dia sebelumnya mendapatkan pertanyaan dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaeti. Enny mempertanyakan UU Penyiaran yang kerap masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung tuntas. Dia juga mempertanyakan arti ‘media lain’ dalam UU Penyiaran.

Menurut Enny, penjelasan mengenai hal tersebut sangat penting untuk bisa memahami apakah betul UU Penyiaran belum bisa menjangkau konten siaran berbasis internet atau layanan Over the top (OTT).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Serahkan 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR, Ini Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Bahas Persatuan dan Kemaslahatan Umat

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

Nasional
2 hari lalu

MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal