DPR Setujui Amnesti Saiful Mahdi, Mahfud MD: Ini Benar-Benar Progresif

Riezky Maulana
DPR menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Unsyiah Kuala, Saiful Mahdi (kemeja putih), Kamis (7/10/2021). (Foto: Antara/Dok.pribadi)

JAKARTA, iNews.id - Rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (7/10/2021) menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syah (Unsyiah) Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE karena mengkritik dekan di kampus tersebut. Pemberian amnesti itu diketahui sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menko Polhukam, Mahfud MD pun mengapresiasi keputusan DPR itu. Menurutnya DPR telah membuat keputusan yang progresif.

"Bagus alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Mahfud mengatakan keputusan ini akan diambil dalam waktu lama jika melalui prosedur yang normatif. Tetapi menurutnya DPR membuat keputusan progresif secara cepat karena surat pemberian amnesti baru disampaikan pekan lalu.

"Kalau melalui prosedur biasa yang terlalu normatif tentu surat Presiden ini masih harus dibahas dulu di Bamus dan setelah Bamus setuju untuk diagendakan baru dibawa ke sidang paripurna. Ini benar-benar progresif karena surat baru dikirim pekan lalu namun hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

Nasional
17 jam lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

Nasional
17 jam lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

Nasional
2 hari lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal