DPR Setujui Amnesti Saiful Mahdi, Mahfud MD: Ini Benar-Benar Progresif

Riezky Maulana
DPR menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Unsyiah Kuala, Saiful Mahdi (kemeja putih), Kamis (7/10/2021). (Foto: Antara/Dok.pribadi)

JAKARTA, iNews.id - Rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (7/10/2021) menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syah (Unsyiah) Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE karena mengkritik dekan di kampus tersebut. Pemberian amnesti itu diketahui sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menko Polhukam, Mahfud MD pun mengapresiasi keputusan DPR itu. Menurutnya DPR telah membuat keputusan yang progresif.

"Bagus alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Mahfud mengatakan keputusan ini akan diambil dalam waktu lama jika melalui prosedur yang normatif. Tetapi menurutnya DPR membuat keputusan progresif secara cepat karena surat pemberian amnesti baru disampaikan pekan lalu.

"Kalau melalui prosedur biasa yang terlalu normatif tentu surat Presiden ini masih harus dibahas dulu di Bamus dan setelah Bamus setuju untuk diagendakan baru dibawa ke sidang paripurna. Ini benar-benar progresif karena surat baru dikirim pekan lalu namun hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
28 menit lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

48 menit lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

2 jam lalu

DPR Setujui 9 Anggota KPI 2026-2029, Ini Daftarnya

3 jam lalu

Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal