DPR Setujui Kemendikbud dan Kemenristek Digabung

Felldy Aslya Utama
Sidang Paripurna DPR menyetujui Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id -DPR menyetujui penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Keputusan itu ditetapkan dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (9/4/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Partai Gerinda ini melaporkan hasil rapat konsultasi yang membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Ada dua hal yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, pembentukan Kementerian Investasi. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja.

"Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga menjadi Kementerian Pendidkan Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata Dasco saat membacakan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus.

Pasal 19 Ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan dengan pertimbangan DPR. Oleh karena itu, kata dia, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian tersebut.

"Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?," tanya Dasco yang langsung dijawab kompak "Setuju".

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
22 jam lalu

Usai Pencopotan Purbaya, DPR Disetujui Kucurkan Anggaran Jumbo Rp240 Triliun untuk BGN

23 jam lalu

MKD Minta Masyarakat Laporkan Anggota DPR yang Menyimpang: Foto Saja

24 jam lalu

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses

24 jam lalu

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal