DPR Setujui Kemendikbud dan Kemenristek Digabung

Felldy Aslya Utama
Sidang Paripurna DPR menyetujui Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - DPR menyetujui penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Keputusan itu ditetapkan dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (9/4/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Partai Gerinda ini melaporkan hasil rapat konsultasi yang membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Ada dua hal yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, pembentukan Kementerian Investasi. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja.

"Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga menjadi Kementerian Pendidkan Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata Dasco saat membacakan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
4 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
5 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Buletin
7 hari lalu

Sidang Paripurna DPRD Ende Ricuh, Bupati Tinggalkan Ruangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal