DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi DPR akan buat aturan baru untuk menindak LGBT. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendukung desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Pihaknya pun berencana membuat aturan baru.

Menurutnya, praktik kampanye LGBT dapat dijerat hukuman pidana jika perbuatan tersebut melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi. 

"Pasal KUHP yang baru, (Pasal 414 dan 416) sangat jelas mengatur hukuman mengenai LGBT. Namun kami juga mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT," ujar Singgih dalam keterangannya dikutip, Sabtu (13/6/2026).

Ia berkata, larangan kampanye LGBT di media disial ditujukan untuk menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat, dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila. Apalagi, kata dia, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa

“Oleh karena itu, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum," ujar Singgih.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
23 jam lalu

DPR Dukung Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Tewaskan 1 Warga saat Ricuh di Pejompongan

2 hari lalu

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Kericuhan 27 Agustus: Polda Metro sedang Selidiki

2 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

2 hari lalu

Marak Temuan Desil Tak sesuai Kondisi Warga, DPR Desak BPS Evaluasi Pendataan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal