DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi DPR akan buat aturan baru untuk menindak LGBT. (Foto: Freepik)

Singgih pun prihatin kampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di media sosial. Ia menilai, fenomena ini sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” paparnya.

Kendati demikian, Singgih mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT.

"Media sosial tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi kita. Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari," tegas Singgih.

Di sisi lain, ia mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai-nilai agama yang kuat sejak dini. Ia berkata, keluarga adalah filter utama.

Sementara itu, terkait aspek legislasi, Komisi VIII siap membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di DPR dan pemerintah untuk mengkaji penguatan regulasi—baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainnya—agar terdapat sanksi hukum yang jelas dan memberikan efek jera bagi para pengkampanye LGBT.

"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," pungkas Singgih.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
22 jam lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

22 jam lalu

Mensesneg Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPR, Bahas Perpres Ojol hingga PPPK

23 jam lalu

Pemerintah Kirim 3 Surpres ke DPR, Ada Komisioner OJK hingga Calon Dubes

11 jam lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal