DPR: Siaran Berbasis Internet Harus Diatur Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Webinar Special Dialog iNews bertajuk "Menyoal UU Penyiaran dan Siaran Berbasis Internet" di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (Foto: iNews).

Kharis sependapat siaran berbasis internet diperlakukan sama dengan industri penyiaran sekarang ini. “Jangan sampai ada industri penyiaran yang diawasi sangat ketat, namun di sisi lain ada yang tidak diawasi sama sekali,” ucap politikus PKS ini.

Kharis menyadari siaran berbasis internet dapat leluasa beroperasi dan tak diawasi karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Untuk itu, DPR akan berupaya segera merampungkan RUU Penyiaran ini.

Menurut dia, diperkirakan pada Oktober mendatang RUU Penyiaran dapat kembali dibahas. Ini dengan estimasi RUU Perlindungan Data Pribadi rampung pada Agustus atau September. Komisi I DPR, kata dia, semula menargetkan RUU Penyiaran ini dapat dibahas setidak-tidaknya di akhir 2020 atau di awal 2021.

Webinar Special Dialog iNews disiarkan langsung melalui akun Youtube Official iNews dan iNews Portal serta laman iNews.id. Selain Kharis, hadir sebagai narasumber Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution, Pengamat Telematika Roy Suryo, Ketua KPI Pusat Agung Suprio dan Wakil Ketua Umum BPP Hipmi Anggawira.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Komdigi Pastikan ATM dan Mobile Banking Tetap Normal 25-27 September 2026

3 hari lalu

Internet se-Indonesia Akan Mati Mulai Hari Ini? Komdigi: Hoaks!

7 hari lalu

Omnirank, Jasa SEO Terbaik di Indonesia untuk Era AI Search

17 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal