DPR: Siaran Berbasis Internet Harus Diatur Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Webinar Special Dialog iNews bertajuk "Menyoal UU Penyiaran dan Siaran Berbasis Internet" di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - DPR sepakat siaran berbasis internet harus diatur dalam undang-undang. Pengaturan ini mutlak dilakukan salah satunya untuk menciptakan keadilan dalam industri penyiaran Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, siaran berbasis internet menjadi salah satu fokus DPR dalam pembahasan RUU Penyiaran. Pada prinsipnya, Komisi I ingin semua layanan penyiaran diatur dan diawasi.

“Kita ingin secepatnya mengantisipasi ketidakadilan seperti tadi disampaikan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia). Mereka (industri penyiaran konvensional) investasi sangat besar, harus dihadapkan dengan pendatang baru yang tanpa aturan tapi meraup keuntungan sangat besar. Ini tidak adil. Ini tentu harus diatur dengan undang-undang,” kata Abdul Kharis Abdul Kharis dalam Webinar Special Dialog iNews bertajuk “Menyoal UU Penyiaran & Penyiaran Berbasis Internet”, Jumat (24/7/2020).

Kharis mengakui siaran berbasis internet telah menciptakan ketidakadilan di industri penyiaran Indonesia. Layanan over the top (OTT) berkembang sangat pesat, namun beroperasi tanpa pengawasan dan sensor.

Di sisi lain, lembaga penyiaran konvensional harus tunduk pada aturan yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Konten-konten lembaga penyiaran pun wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internet
4 hari lalu

Profil Leonid Radvinsky, Bos OnlyFans yang Meninggal Dunia di Usia 43 Tahun

Internet
16 hari lalu

Komdigi Ungkap Fakta Mengejutkan, Banyak Anak Indonesia Sudah Melek Internet

Nasional
16 hari lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Internet
24 hari lalu

Internet Indonesia Makin Ngebut! Skor Konektivitas Capai 68,06 di Akhir 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal