DPR soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Cabut Izin Perusahaan yang Rusak Lingkungan!

Achmad Al Fiqri
Kawasan Raja Ampat. (Foto: Istimewa)

Dia meminta pemerintah segera mengevaluasi seluruh perusahaan pertambangan yang sedang beroperasi di Raja Ampat. 

"Perusahaan yang dinilai merusak, harus segera dicabut izinnya. Mereka harus membuat skema ketahanan lingkungan sehingga tidak mengganggu masyarakat. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan akibat pertambangan," ujar Saleh.

"Jangan sampai, perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan empat perusahan yang melakukan pelanggaran dalam pertambangan nikel di Raja Ampat. Keempatnya yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Tercatat, seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Viral Bahlil Diteriaki Penipu di Bandara Sorong, Warga Demo Tolak Tambang Nikel Raja Ampat

1 tahun lalu

Bahlil soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Izin Terbit Sebelum Saya Masuk Kabinet

1 tahun lalu

KLH Ancam Cabut Izin 4 Perusahaan Penggali Nikel di Raja Ampat

1 tahun lalu

KLH Ungkap 4 Perusahaan Penggali Nikel di Raja Ampat Lakukan Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal