DPR soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Cabut Izin Perusahaan yang Rusak Lingkungan!

Achmad Al Fiqri
Kawasan Raja Ampat. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut. 

Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.

Sementara, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas itu telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Viral Bahlil Diteriaki Penipu di Bandara Sorong, Warga Demo Tolak Tambang Nikel Raja Ampat

Nasional
6 bulan lalu

Bahlil soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Izin Terbit Sebelum Saya Masuk Kabinet

Nasional
6 bulan lalu

KLH Ancam Cabut Izin 4 Perusahaan Penggali Nikel di Raja Ampat

Nasional
6 bulan lalu

KLH Ungkap 4 Perusahaan Penggali Nikel di Raja Ampat Lakukan Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal