“Sistem verifikasi terpadu yang melibatkan koordinasi antar-instansi diperlukan untuk menjamin konsumen mendapatkan informasi yang benar sejak awal,” imbuh Arzeti.
Diketahui, kehebohan restoran Ayam Widuran yang menjual menu nonhalal bermula dari salah satu akun di media sosial yang mengaku terkejut mengetahui ayam goreng di rumah makan itu tidak halal. Padahal, banyak pelanggannya yang Muslim.
Kekecewaan konsumen juga mencuat di kolom ulasan Google Review yang merasa tertipu karena menyangka semua menu yang disajikan halal. Pihak rumah makan Ayam Goreng Widuran pun mengonfirmasi bahwa label nonhalal baru dipasang beberapa hari terakhir setelah muncul banyak komplain dari pelanggan.
Adapun menu nonhalal di rumah makan ayam goreng yang beroperasi sejak 1973 tersebut diketahui berasal dari minyak goreng untuk bahan kremes. Buntut kegaduhan ini, restoran Ayam Goreng Widuran ditutup sementara untuk menjalani assessment kehalalan oleh instansi terkait.