DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Achmad Al Fiqri
DPR minta BNN kaji Whip Pink apakah termasuk narkotika atau tidak. (Foto: whippink.com)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyinggung penggunaan Whip Pink saat Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (3/2/2026). DPR meminta pemerintah mengkaji gas tawa tersebut untuk menentukan apakah dapat dimasukkan dalam kategori narkotika.

Salah satunya, Anggota Komisi III DPR, Irjen Pol (Purn) Rikwanto. Ia mempertanyakan peluang Whip Pink yang mengandung gas nitrous oxide untuk masuk ke dalam jenis narkotika.

"Gas N20 itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba atau tertentu atau disamakan isap Aibon saja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau Whip Pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ujar Rikwanto.

Baginya, penyalahgunaan Whip Pink berbahaya buat anak muda. Apalagi, kata dia, sudah ada kasus meninggal akibat menyalahgunakan gas tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
3 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
3 hari lalu

DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Nasional
3 hari lalu

Puan Maharani Terima 3 Surat dari Presiden Prabowo, Soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal