DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Achmad Al Fiqri
DPR minta BNN kaji Whip Pink apakah termasuk narkotika atau tidak. (Foto: whippink.com)

"Mulai menggejala Whip Pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin, Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan Whip Pink ini di masalah masalah narkotika," kata Rikwanto.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, mengatakan, tabung gas Whip Pink telah ngetren di kalangan remaja. Menurutnya, perlu ada penindakan penyalahgunaan gas Whip Pink.

"Whip Pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila pak ya, apalagi di penjara. Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan," ujar Habib Aboe.

"Saya ndak tahu ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetap sesuai aturan dan undang-undang Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
3 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
3 hari lalu

DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Nasional
3 hari lalu

Puan Maharani Terima 3 Surat dari Presiden Prabowo, Soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal