Kenapa Gas N2O Whip Pink Tak Dilarang meski Suka Disalahgunakan Bikin Efek Fly?

Niko Prayoga
Gas N2O Whip Pink belum dapat dilarang atau ditindak secara hukum karena tak termasuk golongan narkotika dan psikotropika. (Foto: Ilustrasi/AI)

JAKARTA, iNews.id – Fenomena penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau dikenal dengan whip pink belakangan menjadi sorotan publik. Zat yang sejatinya digunakan dalam industri kuliner, khususnya untuk membuat whipped cream, kini ramai disalahgunakan karena menimbulkan efek “fly” atau rasa senang sesaat yang menyerupai lonjakan dopamin.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku telah memantau tren penyalahgunaan whip pink tersebut. Namun, hingga saat ini gas N2O belum dapat dilarang atau ditindak secara hukum karena tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika yang diatur undang-undang.

Kepala Laboratorium Narkoba BNN, Brigjend Pol dr Supiyanto, menjelaskan keterbatasan tersebut membuat ruang gerak aparat penegak hukum menjadi sangat terbatas. Regulasi yang berlaku saat ini hanya memungkinkan penindakan terhadap zat yang secara resmi tercantum dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika.

"Jadi terkait dengan whipping memang kita sudah memonitor. Namun kembali lagi bahwa whipping ini bukan golongan narkotika maupun psikotropika," ujar Supiyanto dalam Podcast Denny Sumargo, dikutip Minggu (1/2/2026).

Menurut dia, kewenangan untuk menghentikan atau membatasi peredaran gas tersebut bukan berada di tangan BNN. Selama N2O masih digunakan secara legal dan memiliki fungsi komersial, maka pendekatan hukum belum bisa dilakukan secara langsung.

"Kewenangan untuk menghentikan, membatasi peredaran itu bukan ada pada BNN karena memang belum masuk di dalam regulasi undang-undang narkotika maupun undang-undang psikotropika," katanya.

Meski demikian, BNN tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Supiyanto menegaskan kekhawatiran terbesar justru muncul karena tren penyalahgunaan whip pink banyak menyasar anak muda. Kelompok usia ini dinilai rentan tergiur efek instan tanpa memahami risiko kesehatan jangka panjang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Health
27 hari lalu

BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

Nasional
28 hari lalu

Miris! Banyak Remaja Indonesia Pakai Vape, BNN Angkat Suara

Health
28 hari lalu

BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal