JAKARTA, iNews.id - Prasangka dan tudingan negatif bermunculan usai kisruh Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR yang tak mendapat izin dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. RDP tersebut terkait pendalaman kasus buron Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya prasangka dan tudingan negatif terhadap institusinya terkait polemik RDP Komisi III DPR yang tidak jadi dilaksanakan tentang kasus Djoko Tjandra. "Kalau ada prasangka terkait menghindari tidak ada rapat pendalaman kasus Djoko Tjandra, itu adalah dugaan tidak benar," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Terkait RDP tersebut, Dasco mengatakan, Komisi III DPR memiliki tujuan yang baik namun DPR memiliki Tata Tertib yang sudah diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati fraksi-fraksi serta komisi-komisi. Mengenai adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Pimpinan DPR akan mencoba merumuskan langkah ke depan.
"Pimpinan DPR akan mencoba merumuskan langkah dan mengakomodir keinginan Komisi III DPR namun tidak ada pelanggaran Tatib yang dilakukan," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Dasco menegaskan Pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan dari Komisi III DPR tercapai namun tidak melanggar Tatib. Menurut dia, langkah Azis yang tidak memberikan izin menggelar rapat pengawasan di masa reses sudah benar karena sesuai tata tertib DPR.