JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Azis dinilai melanggar kode etik karena melarang rapat dengar pendapat (RDP) terkait lolosnya buron Djoko Tjandra.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada MKD. Laporan itu diterima Sekretariat MKD DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020) siang.
“Bersama ini kami menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diatur Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 terhadap yang terhormat Azis Syamsuddin dalam jabatannya selaku Wakil Ketua DPR RI dalam perkara dugaan tidak mengijinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan RDP dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh e-KTP, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan peninjauan kembali, memperoleh surat jalan, dan surat sehat dari kepolisian dan lain-lain,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, RDP tersebut sangat penting untuk membantu pemerintah segera mengurai masalah Djoko Tjandra. RDP itu diharapkan akan memberikan rekomendasi untuk menindak oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra serta menemukan jejak-jejak keberadaannya sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan ke penjara.
“RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses yang mana sebenarnya anggota DPR selama wabah covid-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya. Dengan RDP justru anggota DPR peduli kondisi terkini,” ucapnya.