"Kalau Boyamin (Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) punya bukti silakan, jangan hanya bicara saja. Kami tidak mau dipecah antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
"Saya menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 terhadap Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan laporannya itu karena Azis sebagai Wakil Ketua DPR diduga tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi KemenkumHam terkait permasalahan lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia.
Menurut dia, Djoko Tjandra lolos keluar masuk Indonesia untuk memperoleh KTP elektronik, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali, memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian.
"RDP tersebut sangat urgen karena akan membantu Pemerintah segera mengurai sengkarut Joko Soegiarto Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya sehingga Pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," tuturnya.
Boyamin menilai RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses yang sebenarnya anggota DPR selama wabah Covid-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstituennya.