DPR Tak Ikuti Semua Putusan MK, PDIP Terancam Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta?

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada mengatur terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Hal ini menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan Baleg DPR ini membuat PDIP terancam tidak bisa mencalonkan gubernur di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, Baleg DPR tidak mengikuti semua putusan MK.

Berdarkan ketentuan pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon gubernur dengan ketentuan:

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadernya Kena OTT, PDIP Dukung Proses Hukum Etik Suryani asal Bukan Kriminalisasi

57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal