Baleg DPR Sepakati Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Dilantik, Cuma PDIP Menolak

Felldy Aslya Utama
Mayoritas fraksi partai politik di DPR telah menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah.(Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mayoritas fraksi partai politik di DPR telah menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah. DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak keputusan tersebut. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang memimpin rapat tersebut, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di DPR setuju untuk mengikuti putusan MA mengenai batas usia minimum calon kepala daerah. 

Putusan tersebut menetapkan bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon wakil gubernur, bupati, dan wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan.

"Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung? Lanjut," kata Awiek dalam rapat yang segera direspons dengan persetujuan dari mayoritas fraksi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
5 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
6 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
6 hari lalu

Cerita Megawati 5 Hari di Lokasi Tsunami Aceh, Diminta Ikut Cari Jasad Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal