DPR Tak Ikuti Semua Putusan MK, PDIP Terancam Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta?

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada mengatur terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Hal ini menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan Baleg DPR ini membuat PDIP terancam tidak bisa mencalonkan gubernur di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, Baleg DPR tidak mengikuti semua putusan MK.

Berdarkan ketentuan pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon gubernur dengan ketentuan:

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
19 jam lalu

Cerita Megawati 5 Hari di Lokasi Tsunami Aceh, Diminta Ikut Cari Jasad Korban

Nasional
23 jam lalu

Bupati Bekasi Kader PDIP Terjaring OTT KPK, Risma: Menjaga Amanah Itu Berat

Nasional
2 hari lalu

Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Rano Karno: Itu Simbolis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal