"Kalau tidak menjalankan putusan MK, keputusan DPR tersebut bisa dianggap ilegal dan inkonstitusional," katanya.
Lebih lanjut, Ujang mencurigai Panja RUU Pilkada sengaja mengakomodasi kepentingan politik Kaesang Pangarep agar bisa maju sebagai calon gubernur di Jawa Tengah.
“DPR terlihat ingin mengakomodasi Kaesang agar bisa menjadi cawagub di Jateng, sehingga menabrak atau mengabaikan putusan MK,” kata Ujang.
Ia menambahkan mengabaikan putusan MK dalam proses legislasi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi.
"Mengabaikan putusan MK sama saja dengan mengkanibal hukum, dan itu tidak boleh dalam konstitusi kita," tuturnya.
Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah dengan merujuk pada putusan MA, bukan MK. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja RUU Pilkada yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi. "Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung? Lanjut," ujar Achmad Baidowi saat mengambil keputusan.