DPR Tak Patuhi Putusan MK soal Usia Cakada, Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jateng?

Achmad Al Fiqri
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada menyepakati aturan batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA (Foto: Antara)

"Kalau tidak menjalankan putusan MK, keputusan DPR tersebut bisa dianggap ilegal dan inkonstitusional," katanya.

Lebih lanjut, Ujang mencurigai Panja RUU Pilkada sengaja mengakomodasi kepentingan politik Kaesang Pangarep agar bisa maju sebagai calon gubernur di Jawa Tengah. 

“DPR terlihat ingin mengakomodasi Kaesang agar bisa menjadi cawagub di Jateng, sehingga menabrak atau mengabaikan putusan MK,” kata Ujang.

Ia menambahkan mengabaikan putusan MK dalam proses legislasi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi. 

"Mengabaikan putusan MK sama saja dengan mengkanibal hukum, dan itu tidak boleh dalam konstitusi kita," tuturnya.

Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah dengan merujuk pada putusan MA, bukan MK. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja RUU Pilkada yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi. "Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung? Lanjut," ujar Achmad Baidowi saat mengambil keputusan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

5 hari lalu

PDIP Jelaskan Alasan Megawati Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana: Punya Misi Khusus

6 hari lalu

Megawati Ajak Rakyat Indonesia Belajar dari Iran, Tak Terkalahkan karena Persatuan

6 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal