"Hubungan kerja yang ada pada UU lama atau pada Ciptak Kerja itu kan begitu banyak kontrak, dan kontrak bisa berkali-kali sehingga orang tidak punya kepastian kapan dia menjadi pekerja tetap," tutur dia.
Aher menampung saran pekerja outsourcing tidak boleh bekerja di bagian pekerjaan pokok. Artinya, mereka yang menjadi pegawai outsourcing hanya diperbolehkan di sektor pekerjaan non-pokok.
"Outsourcing itu malah sampai ke pekerjaan pokok di-outsourcing-kan, kalau pekerjaan non-pokok itu wajar, tapi kalau pokok, jangan di-outsourcing-kan, harusnya malah pekerja tetap," kata dia.
Hal-hal lainnya berkaitan dengan reformasi penghitungan gaji. Aher menyebut BAM DPR juga menyepakati penghitungan gaji pekerja tidak lagi berdasarkan kenaikan inflasi, tapi menggunakan nilai kehidupan layak.
"Maka tentu ke depan sebagai keberpihakan kita pada pekerja, pada kesejahteraan masa depannya maka (gaji atau upah) dihitung berdasarkan kehidupan yang layak," tutur dia.
Menurut Aher, pembahasan UU ini bahkan sudah sampai pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan baru ini akan dibahas di komisi tersebut.