Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Buruh di DPR Hari Ini, Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute
Advertisement . Scroll to see content

Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

Kamis, 06 November 2025 - 14:27:00 WIB
Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh
Massa buruh yang tergabung di Kasbi menuntut agar DPR segera membahas Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan buruh. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Massa aksi menuntut agar DPR segera membahas Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan buruh.

Ketua Umum Kasbi, Sunarmo menuturkan, aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU/2023. Menurutnya, putusan itu memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru.

"Artinya apa? Kami punya hak untuk dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Makanya kami mendesak kepada DPR (0:53) dalam pembahasannya ini harus melibatkan unsur-unsur serikat buruh di Indonesia," kata Sunarmo di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Sunarmo menilai, UU Ketenagakerjaan sedianya harus melibatkan buruh agar tidak merugikan kaum pekerja. Dia turut menyinggung UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pada akhirnya dibatalkan MK lantaran dinilai merugikan buruh.

"Semua dari serikat-serikat buruh dan juga kelompok gerakan rakyat melakukan protes penolakan terhadap Omnibuswa Cipta Kerja dan terbukti selama 3 atau 4 tahun ini akhirnya dibatalkan Omnibus Law Cipta Kerja," ucapnya.

Sunarmo juga menyebut unjuk rasa kali ini menuntut kenaikan upah buruh sebesar 15 persen untuk tahun 2026. Angka ini, kata dia, mengikuti survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang meningkat.

"Biaya atau beban dari kawan-kawan buruh itu tidak mencukupi dengan upah yang sebulan sekarang ini antara Rp2 juta sampai Rp5 juta," tuturnya.

Upaya ini dilakukan agar tidak ada disparitas antara kelompok buruh di satu daerah dengan daerah lainnya. Sunarmo juga mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk menyelesaikan permalasahan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

"Misalnya Presiden akan membentuk Satgas PHK, maka itu harus direalisasikan. Satgas PHK harus mengantisipasi supaya buruh tidak di PHK, harus melakukan pencegahan agar buruh tidak di-PHK," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut