DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Jonathan Simanjuntak
Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan menemui massa buruh dari KASBI yang berdemonstrasi, Kamis (6/11/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menemui massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/11/2025). DPR menyepakati usulan para buruh yang berdemonstrasi untuk menyusun Undang-undang Ketenagakerjaan baru.

Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya telah berdiskusi langsung dengan perwakilan KASBI. Aher, sapaan akrabnya, mengatakan pertemuan itu berlangsung hingga tiga jam.

"Memang tadi juga ada perbincangan apakah ini memang revisi atau karena UU 13/2003 itu sudah banyak revisi, perubahan, puluhan kali di-MK-kan dan tentu, karena perubahannya sudah banyak maka ke depan mungkin lebih baik UU tersebut menjadi UU baru, bukan lagi revisi," kata Aher kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Dia menjelaskan, BAM DPR juga menerima gambaran konsep Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dari KASBI. Pada intinya, undang-undang itu akan lebih pro untuk pekerja.

Salah satunya terkait masalah perjanjian kerja. Menurut Aher, seharusnya perjanjian kerja berupa kontrak tidak boleh dilakukan berkali-kali. 

Dia mengatakan konsep kontrak berulang justru membuat pekerja tidak memiliki kepastian menjadi pekerja tetap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

Megapolitan
4 jam lalu

Demo Buruh di DPR Hari Ini, Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute

Megapolitan
5 jam lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

Nasional
8 jam lalu

Demo Buruh Hari Ini, Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Ramai Lancar

Nasional
1 jam lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal