DPR Terima Supres RUU BUMN hingga Calon Dubes RI

Achmad Al Fiqri
Pimpinan DPR menyampaikan telah menerima Supres terkait RUU BUMN hingga permohonan terhadap Calon Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPR RI menyampaikan telah menerima Surat Presiden (Surpres) ihwal Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

"(Surpres nomor) R-62 tanggal September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan.

Selain itu, Puan menyampaikan, pimpinan DPR RI juga telah menerima surat perihal calon Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030.

Pimpinan DPR RI juga menerimsa sejumlah surpres, yakni Surpres Nomor R-52 tangg 26 Agustus 2025 perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri; kemudian Surpres R-53 tertanggal 26 Agustus 2025 perihal RUU Hukum Acara Perdata Internasional.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Sahkan APBN 2026 hingga Penetapan DK LPS

57 tahun lalu

Ketua Komisi III DPR Puji Jenderal Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

57 tahun lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal