"R-58 tanggal 27 Agustus dan R59 tanggal 12 September tentang hal permohonan terhadap Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat RI," ujar Puan.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tatib dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.