DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Presiden Jokowi

Felldy Aslya Utama
DPR menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo, Selasa (24/9/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.idDPR akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo. Penundaan itu merupakan hasil forum Badan Musyawarah pada Senin (23/9/2019) kemarin dan lobi hari ini.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, forum lobi hari ini sepakat untuk menunda Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah, untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.

Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

Mengenai penundaan pengesahan RKUHP, Bamsoet menjelaskan, sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/19) telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara di DPR.

Kesepakatan ini dengan mengacu Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU”.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

Nasional
13 jam lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

Nasional
13 jam lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

Nasional
2 hari lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal