DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Presiden Jokowi

Felldy Aslya Utama
DPR menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo, Selasa (24/9/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

”Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," tuturnya.

Walaupun RKUHP ditunda oleh DPR dan Pemerintah, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap rancangan undang-undang tersebut tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa. Pasalnya, seluruh sumber daya dan pemikiran dari para pakar dan tokoh telah dicurahkan dalam pembuatan RKUHP ini.

Mereka yang dilibatkan dalam penyusunan itu antara lain Profesor Muladi dan para ahli hukum yang saat ini telah wafat seperti almarhum Profesor Soedarto, almarhum Profesor Roeslan Saleh dan almarhum Profesor Satochid Kartanegara. Mereka, kata Bamsoet, bukanlah orang-orang sembarangan.

”RKUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RKUHP yang terdiri atas 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dasco: Pembelian BBM Tak Dibatasi, Stok Masih Cukup

Nasional
2 hari lalu

Dasco Sebut Harga BBM Tak Naik dalam Waktu Dekat, Masyarakat Tidak Perlu Panik

Nasional
3 hari lalu

Daftar Lengkap Efisiensi DPR: Rapat Tanpa Snack hingga Pegawai Diimbau Naik Transum

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal