JAKARTA, iNews.id – Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/9/2019) besok. Pengesahan tergantung mekanisme lobi antara pemerintah dan DPR.
Kepastian itu diungkap Bamsoet seusai pimpinan DPR, Komisi III dan pimpinan fraksi bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Pertemuan ini merespons banyaknya penolakan masyarakat terhadap RKUHP.
“Iya tidak besok,” kata Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/9/2019). Bamsoet menuturkan, pertemuan antara DPR dan Presiden berlangsung sangat cair. Pemerintah dan DPR sepakat RKUHP akan dibahas sesuai mekanisme di DPR.
RKUHP sedianya bakal disahkan pada rapat paripurna Selasa besok. Kendati urung disahkan, namun tidak menutup kemungkinan RKUHP ini tetap akan digedok pada masa DPR periode ini.
Ketua Panja RKUHP Mulfachri mengakui bahwa pengesahan rancangan undang-undang pengganti KUHP era kolonial itu tidak dilakukan dalam paripurna terdekat. Namun dia masih berharap dapat disahkan sebelum akhir masa jabatan DPR periode ini.