DPR : Virtual Police Bukan untuk Persempit Masyarakat Utarakan Pendapat

Kiswondari
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa).

Dia menuturkan, keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisasi tindak pidana, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu," katanya.

Menurutnya, peringatan yang akan dikirimkan oleh polisi virtual tidak akan sembarangan, namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu.

"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, Polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Nasional
28 hari lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
1 bulan lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Minta Masyarakat Tak Sebar Foto dan Berasumsi Liar terkait Kematian Lula Lahfah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal