DPR : Virtual Police Bukan untuk Persempit Masyarakat Utarakan Pendapat

Kiswondari
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa).

Dia menuturkan, keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisasi tindak pidana, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu," katanya.

Menurutnya, peringatan yang akan dikirimkan oleh polisi virtual tidak akan sembarangan, namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu.

"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, Polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Bisnis
9 hari lalu

MSIN Dorong Penggunaan AI, Produksi Konten Melesat dan Lebih Efisien

Nasional
1 bulan lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
1 bulan lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal