DPR Yakin MA Punya Pertimbangan Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum

Antara
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam putusannya, MA memangkas hukuman Anas menjadi 8 dari 14 tahun penjara.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meyakini MA memiliki pertimbangan memangkas 6 tahun hukuman Anas Urbaningrum. Pertimbangan itu nantinya dapat dilihat dari diktum putusan MA.

"Putusan itu final dan mengikat. Semua pihak dengan Putusan MA itu nanti lihat saja dalam diktum putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim memberikan putusan di tingkat PK yang diajukan Anas," katanyadi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2020.

Azis mengatakan, hakim dalam memutuskan sebuah perkara didasari fakta-fakta dan tuntutan dari pemohon atau yang dikenal dengan petitum. Pihak-pihak yang memberikan pernyataan atas Putusan MA terkait Anas merupakan kewenangan masing-masing.

"Putusan di tingkat PK, di tingkat majelis hakim bersifat 'final and binding', kalau ada pro-kontra, itu hal yang biasa," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!

Internasional
1 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
3 hari lalu

Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Nasional
6 hari lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal