DPR Yakin MA Punya Pertimbangan Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum

Antara
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam putusannya, MA memangkas hukuman Anas menjadi 8 dari 14 tahun penjara.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meyakini MA memiliki pertimbangan memangkas 6 tahun hukuman Anas Urbaningrum. Pertimbangan itu nantinya dapat dilihat dari diktum putusan MA.

"Putusan itu final dan mengikat. Semua pihak dengan Putusan MA itu nanti lihat saja dalam diktum putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim memberikan putusan di tingkat PK yang diajukan Anas," katanyadi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2020.

Azis mengatakan, hakim dalam memutuskan sebuah perkara didasari fakta-fakta dan tuntutan dari pemohon atau yang dikenal dengan petitum. Pihak-pihak yang memberikan pernyataan atas Putusan MA terkait Anas merupakan kewenangan masing-masing.

"Putusan di tingkat PK, di tingkat majelis hakim bersifat 'final and binding', kalau ada pro-kontra, itu hal yang biasa," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
41 menit lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
5 jam lalu

DPR Dorong Pemerintah Atur Platform Digital Imbas Ledakan SMAN 72, Bukan hanya Gim

Makro
9 jam lalu

BI-DPR Sepakati Asumsi Makro ATBI 2026, Pertumbuhan Ekonomi 5,33 Persen, Inflasi 2,62 Persen

Nasional
21 jam lalu

Revisi KUHAP Disahkan di Paripurna Pekan Depan, DPR Klaim Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal