MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK

Sabir Laluhu
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun penjara. MA memangkas 6 dari 14 tahun penjara usai mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, lembaga antirasuah telah bekerja secara maksimal terkait kasus yang melilit Anas. "KPK telah melakukan tugas pekerjaannya. Ya KPK telah bekerja maksimal mulai tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Selain putusan PK Anas, Nawawi membeberkan, sebenarnya juga ada puluhan terpidana lain yang hukumannya dipangkas MA pada tahap PK. KPK, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai apakah putusan seperti itu sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau tidak.

"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut. Terlebih hingga saat ini, putusan-putusan dimaksud belum diperoleh KPK dari MA," katanya.

Nawawi menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan dari MA salah satu bentuk kurang baik atau buruknya administrasi peradilan. Dia menegaskan, KPK sangat berharap MA sesegera mungkin memberikan salinan putusan PK Anas dan putusan-putusan perkara lain ke KPK.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal