Ini 11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Sabir Laluhu
Anas Urbaningrum (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim agung peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) mempunyai pertimbangan dikabulkannya PK Anas Urbaningrum. Alhasil, dengan dikabulkannya PK itu, hukuman Anas dikurangi delapan tahun penjara.

Juru Bicara MA sekaligus anggota majelis hakim agung PK perkara Anas Urbaningrum, Andi Samsan Nganro mengatakan, ada sekitar 11 pertimbangan MA memutuskan dan mengabulkan PK yang sebelumnya diajukan Anas. Pertama, MA berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK Anas atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

Andi menambahkan, judex juris atau putusan kasasi MA sebelumnya telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum tentang tindak pidana yang terjadi dan dilakukan pemohon PK. Akibatnya, judex juris mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti (pengadilan tingkat pertama) dari Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Kedua, setelah majelis hakim PK mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya ternyata uang-uang maupun fasilitas lainnya yang diterima pemohon PK (Anas) baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dana-dana yang dihimpun dari hasil perolehan keuntungan dari proyek barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain.

"Karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut," kata Andi mengutip pertimbangan putusan PK Anas, Rabu (30/9/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
8 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
13 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
15 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal