JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 187,7 juta. DPT ini kemungkinan bisa berubah dengan melihat pembaruan data. KPU menetapkan masa penyempurnaan data selama 10 hari atau hingga 15 September 2018.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, penetapan DPT nasional dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu, dan kementerian/lembaga terkait. Dalam rapat pleno itu, muncul berbagai masukan dan catatan perbaikan.
"Rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 185 juta untuk dalam negeri dan 2 juta di luar negeri. Terhadap catatan dan masukan yang disampaikan dalam forum rapat pleno terbuka sehingga akan dilakukan penyempurnaan DPT," kata Viryan di Gedung KPU, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
Dia menjelaskan, penyempurnaan DPT dilakukan mulai Kamis (6/10/2018) bersama Bawaslu, dan parpol peserta pemilu serta Kementerian Dalam Negeri. KPU berencana menggelar pertemuan teknis, salah satunya membandingkan data pemilih.
"Menyandingkan dan membanding data ini fokus tidak hanya soal pemilih ganda, tetapi juga yang tidak memenuhi syarat, misalnya pemilih meninggal atau tidak lagi berada di domisilinya, itu akan kami lakukan penghapusan juga," kata dia.