Seperti diketahui, KPU menetapkan DPT tingkat nasional mencapai 185.732.093 pemilih di dalam negeri. Sedangkan pemilih di luar negeri mencapai 2.049.791 pemilih. Dengan demikian jumlah total DPT dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 187.781.884 pemilih.
Menurut Viryan, untuk menyempurnakan DPT ini, KPU akan bisa langsung menghapus atau melakukan verifikasi faktual. Dia menyebut, adminisrtasi kepindahan penduduk yang tak tuntas bisa memicu data ganda.
"Intinya KPU dan Bawaslu serta peserta pemilu memiliki visi sama yaitu agar daftar pemilih pada Pemilu 2019 berkualitas sehingga tercipta pemilu yang bersih dan kepercayaan kepercayaan publik akan tinggi pada 2019," katanya.