7 Pidana Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

Kiswondari
Carlos Roy Fajarta
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MPI: Armydian Kurniawan).

JAKARTA, iNews.id – Tujuh pidana diubah dalam draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Di antaranya unjuk rasa dan demonstrasi, hingga perusakan rumah ibadah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada 632 pasal dam draft terbaru RUU KUHP.

"Ada total 632 pasal dalam RUU KUHP," ujar Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Setelah perwakilan Kemenkumham memberikan draft terbaru RUU KUHP kepada Komisi III DPR, maka saat ini proses selanjutnya ada di tangan parlemen.

Berikut 7 perubahan ketentuan pidana :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Lantik 400 Pejabat Kemenhaj, Wamen Dahnil: Jangan Khianati Presiden Prabowo dan Umat

Nasional
20 jam lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
1 hari lalu

Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Nasional
2 hari lalu

Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal