Draf RUU Omnibus Law, Mendagri Menolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah

Wildan Catra Mulia
Menko Polhukam Mahfud MD dan Medagri Tito Karnavian usai bertemu di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: Dok Puspen Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak kewenangan memecat kepala daerah. Kewenangan itu disebut-sebut tercantum dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Mendagri bersama jajarannya telah memeriksa secara seksama pasal demi pasal dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dari penelusuran itu, Kemendagri tak menemukan kewenangan memecat Mendagri.

"Dari hasil pengecekan tersebut serta juga di dalam pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja, Kementerian Dalam Negeri tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan pasal kewenangan pemecatan Kepala Daerah oleh Mendagri", ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sedangkan Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan pemberhentian kepala daerah telah ditatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Sikap Mendagri sangat jelas, yaitu bahwa pemberhentian kepala daerah adalah sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 UU ini yang mengatur pemberhentian kepala daerah," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kelakar Purbaya ke Tito: Saya Ngambek kalau Uangnya Disediakan Pakai Utang Gak Dipakai

Nasional
3 hari lalu

Lupa Sebut Purbaya dalam Rapat, Tito Karnavian: Kualat, Kalau Ngambek Nggak Ada Pitinya

Nasional
4 hari lalu

Yusril: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Sama-Sama Konstitusional

Nasional
4 hari lalu

Mendagri Izinkan Warga Gunakan Kayu Gelondongan Banjir Sumatra: Jangan Dijual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal