Draf RUU TNI: Usia Pensiun Bisa Capai 65 Tahun

Achmad Al Fiqri
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Muhammad Fadjar dipanggul oleh prajurit Yonif 300 Bjw yang baru kembali dari Papua. (Foto: Pendam Siliwangi)

Adapun kelima ayat tambahan di Pasal 53 sebagai berikut:

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.

(2) Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

(4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Dua Sisi Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Dalangi Konten Indonesia Gelap-RUU TNI, Sekarang Bantah

Nasional
6 bulan lalu

Mensesneg Tegaskan UU TNI Sudah Diteken Prabowo sejak Sebelum Lebaran

Nasional
7 bulan lalu

Menkum Ungkap Alasan RUU TNI Sudah di Meja Prabowo tapi Belum Diteken

Megapolitan
7 bulan lalu

Mobil Polisi di Bekasi Dirusak, Dicoret Tulisan Tolak RUU TNI hingga Kata Kasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal