Draf RUU TNI: Usia Pensiun Bisa Capai 65 Tahun

Achmad Al Fiqri
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Muhammad Fadjar dipanggul oleh prajurit Yonif 300 Bjw yang baru kembali dari Papua. (Foto: Pendam Siliwangi)

JAKARTA, iNews.id - Masa usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi hingga 65 tahun sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. Penambahan batas usia pensiun itu tercantum dalam Pasal 53 RUU TNI.

Pada ayat (1) pasal tersebut, disebutkan usia pensiun perwira bertambah menjadi 60 tahun, sedangkan prajurit bintara dan tamtama 58 tahun.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU TNI dikutip, Selasa (28/5/2024).

Sedangkan pada ayat (2), usia pensiun anggota TNI dapat diperpanjang hingga 65 tahun khusus bagi jabatan fungsional. Perpanjangan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Berbeda dengan UU TNI, draf RUU yang diusulkan jadi inisiatif DPR ini memuat lima ayat tambahan di dalam Pasal 53. Sementara di UU TNI, klausul di Pasal 53 tidak memuat ayat.

Kelima ayat tambahan itu mengatur tentang usia pensiun TNI dan perpanjangan masa dinas baik bagi jabatan fungsional maupun perwira bintang empat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Dua Sisi Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Dalangi Konten Indonesia Gelap-RUU TNI, Sekarang Bantah

Nasional
6 bulan lalu

Mensesneg Tegaskan UU TNI Sudah Diteken Prabowo sejak Sebelum Lebaran

Nasional
6 bulan lalu

Menkum Ungkap Alasan RUU TNI Sudah di Meja Prabowo tapi Belum Diteken

Megapolitan
7 bulan lalu

Mobil Polisi di Bekasi Dirusak, Dicoret Tulisan Tolak RUU TNI hingga Kata Kasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal